- Back to Home »
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Posted by : Unknown
01/02/15
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sekolah kedinasna
yang berada dibawah naungan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang
bertujuan mempersiapkan kader pemerintah yang terampil, disiplin, serta
mempunyai intelektual yang tinggi, baik di tingakat daerah maupun di tingkat
pusat.
Sejarah Singkat
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jtinangor merupakan
penggabungan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut
Ilmu Pemerintahan (IIP) yang semula merupakan penggabungan berbagai APDN di
Indonesia agar tercipta koordinasi dan integrasi dalam pendidikan pemerintahan
dalam negeri. Sebelum Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor berdiri,
lembaga pendidikan Pemerintahan Dalam Negeri yang pertama berdiri adalah
Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang Jawa Timur, pada 1 Maret 1956
berdasarkan SK Mendagri No. Pen.1/20/56, karena tuntutan kebutuhan kader
pemerintahan didaerah sangat besar, sejak itu satu demi satu APDN didirikan
diberbagai Provinsi dan pada Tahun 1970 telah berdiri APDN di 20 Provinsi.
Sampai dengan tahun berakhirnya operasi APDN pada tahun 1991, telah dihasilkan
lulusan sebanyak 27.910 orang yang penempatannya tersebar di 27 Provinsi. Selanjutnya
berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta untukmengantisipasi
ruang lingkup tugas yang dihadapi oleh Departemen Dalam Negeri, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh globalisasi yang luas, maka sistem
pendidikan APDN ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
(STPDN).
Melalui Keputusan Mendagri Nomor 38 Tahun 1988, pada
tahun ajaran 1989/1990 dua puluh APDN didaerah diintegrasikan menjadi satu APDN
yang bersifat Nasional berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi
Jawa Barat. Peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1990 oleh Menteri
Dalam Negeri saat itu, Rudini. Dengan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang
Pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, status APDN ditingkatkan
menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan diresmikan oleh Presiden
Soeharto pada tanggal 18 Agustus 1992 dengan Program Studi Program Diploma III.
Memasuki tahun 1995/1996, Program Studinya ditingkatkan menjadi Diploma IV melalui
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 1996. Selanjutnya dalam rangka
melaksanakan amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional dan PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka kedua lembaga
pendidkan Departemen Dalam Negeri yaitu Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), ditingkatkan menjadi Institut
Ilmu Pemerintahan (IPDN) melalui Kepres No 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan
STPDN ke dalam IIP menjadi Institut Pemerintahn Dalam Negeri.
Status Sekolah dan Biaya
IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan
Kementrian Dalam Negeri yang statusnya ikatan dinas, biaya pendidikan
sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (APBN) dengan ketentuan, mahasiswa wajib
mengembalikan biaya apabila mengundurkan diri atau Drop Out karena
sanksi dari lembaga.
Progam Pendidikan
Sampai saat ini, dalam penyelenggaraan pendidikan di IPDN, masih
menganut sistem Tritunggal Terpusat yaitu Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan
(JARLATSUH). Bagian/bidang yang melaksanakan Fungsi Pengajaran bertugas
memberikan bekal pengetahuan (knowledge) kepada siswa didik. Bagian/bidang yang
melaksanakan fungsi Pelatihan memberikan kemampuan motorik berupa ketrampilan
tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepamongan. Dan Bagian/bidang
Pengasuhan memberikan dan menginternalisasi nilai-nilai kepamongprajaan kepada
siswa didik yang merupakan calon pamong praja. Penyelenggaraan ketiga
fungsi diorganisasikan dalam beberapa Fakultas, yaitu:
a)
Fakultas Manajemen Pemerintahan
·
Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur
·
Jurusan Pembangunan Daerah
·
Jurusan Keuangan Negara
·
Jurusan kependudukan dan Catatan Sipil
b)
Fakultas Politik Pemerintahan.
·
Jurusan Kebijakan Pemerintah
·
Jurusan Pemberdayaan Masyarakat
Progam pendidkan yang ada di IPDN, antara lain:
Penataan
Organisasi Berdasarkan Visi Dan Misi Baru IPDN Dalam Membentuk Dan
Mengembangkan Kader Pamong Praja Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan
Meliputi :
·
Program Diploma IV
·
Strata I (Sarjana)
·
Program Pasca Sarjana
·
Pendidikan Profesi / Spesialisasi
Tindak
lanjut terhadap arah kebijakan telah dan sedang serta dilaksanakan program
sebagai berikut
1.
Program Desain standar kompetensi dan kurikulum
jurusan pada setiap fakultas melalui lokakarya dengan melibatkan satuan kerja
perangkat daerah dan komponen-komponen di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, Bappenas dan Kementerian Keuangan:
·
Penyusunan draf I standar kompetensi kurikulum.
·
Lokakarya standar kompetensi kurikulum.
·
Penyusunan draf II standar kompetensi kurikulum
·
Lokakarya standar kompetensi kurikulum di
daerah dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
·
Penyusunan draf III standar Kompetensi
kurikulum.
·
Lokakarya standar kompetensi kurikulum dengan
Bappenas, Depkeu dan Komponen Depdagri.
·
Finalisasi standar kompetensi kurikulum.
·
Sosialisasi standar kompetensi kurikulum.
2.
Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengasuh,
Organisasi Pengasuhan dan Relokasi Wisma :
·
Program pendidikan kedinasan;
·
Menyelenggarakan pendidikan vokasi;
·
Menyelenggarakan pendidikan sarjana dan
pascasarjana
·
Menyelenggarakan pendidikan profesi
3.
Penyusunan kebijakan rencana
anggaran dalam rangka desentralisasi anggaran
4.
Memberdayaan IPDN sebagai pusat
penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pemerintahan guna pemberian
rekomendasi kebijakan kepada Kemdagri dan pemerintah daerah serta pengabdian
masyarakat, dimana akan mengoptimalisasikan dosen untuk meneliti dan mengembangkan
ilmu pemerintahan melalui Lembaga Kajian Strategis, Lembaga Pengabdian
Masyarakat dan Fakultas bekerja sama Perguruan Tinggi, Kementerian dan
Pemerintah Daerah.
Syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia.
2.
Usia pelamar/peserta seleksi :
·
Pelamar umum berusia minimal 16 (enam
belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
·
Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal
24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2
(dua) tahun.
3.
Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun
2012, 2013,dan 2014 bagi pelamar umum.
4.
Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf a dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada angka
3, harus terpenuhi seluruhnya.
5.
Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal
7,00 (tujuh koma nol nol).
6.
Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm
dan pelamar wanita minimal 155 cm.
7.
Tidak bertato atau bekas tato dan bagi
pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota
badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8.
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
9.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes).
10.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit POLRI/Puskesmas
Pemerintah setempat.
11.
Surat Pernyataan belum pernah
menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama
mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala
Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas
materai Rp.6.000,- .
12.
Surat pernyataan untuk bersedia mentaati
segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya
pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan
diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui
oleh orang tua/waliyang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas
materai Rp 6.000,-.
13. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan
melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun
menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan,
dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang
dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-.
Persyaratan Lainnya, meliputi :
·
Fotocopy Ijazah/ STTB SMA/MA yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
·
Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai
kacamata, ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2
(dua) lembar, latar belakang merah.
·
Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah
ditentukan.
·
Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan ke
dalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap bewarna merah bagi
pelamar wanita.
Jalur
Penerimaan Mahasiswa Baru
IPDN menerima mahasiswa baru melalui tes/ujian akademik yang diselenggarakan oleh pemda provinsi dengan
materi tes dari Kementrian Dalam Negeri, yang terdiri atas Pancasila dan UUD
1945, pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Lalu setelah
lolos di lanjutkan tes psikologi dan tes kesehatan.