Posted by : Unknown 01/02/15


Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sekolah kedinasna yang berada dibawah naungan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah yang terampil, disiplin, serta mempunyai intelektual yang tinggi, baik di tingakat daerah maupun di tingkat pusat.

Sejarah Singkat
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jtinangor merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang semula merupakan penggabungan berbagai APDN di Indonesia agar tercipta koordinasi dan integrasi dalam pendidikan pemerintahan dalam negeri. Sebelum Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor berdiri, lembaga pendidikan Pemerintahan Dalam Negeri yang pertama berdiri adalah Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang Jawa Timur, pada 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No. Pen.1/20/56, karena tuntutan kebutuhan kader pemerintahan didaerah sangat besar, sejak itu satu demi satu APDN didirikan diberbagai Provinsi dan pada Tahun 1970 telah berdiri APDN di 20 Provinsi. Sampai dengan tahun berakhirnya operasi APDN pada tahun 1991, telah dihasilkan lulusan sebanyak 27.910 orang yang penempatannya tersebar di 27 Provinsi. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta untukmengantisipasi ruang lingkup tugas yang dihadapi oleh Departemen Dalam Negeri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh globalisasi yang luas, maka sistem pendidikan APDN ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Melalui Keputusan Mendagri Nomor 38 Tahun 1988, pada tahun ajaran 1989/1990 dua puluh APDN didaerah diintegrasikan menjadi satu APDN yang bersifat Nasional berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1990 oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini. Dengan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, status APDN ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 18 Agustus 1992 dengan Program Studi Program Diploma III. Memasuki tahun 1995/1996, Program Studinya ditingkatkan menjadi Diploma IV melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 1996. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka kedua lembaga pendidkan Departemen Dalam Negeri yaitu Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), ditingkatkan menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IPDN) melalui Kepres No 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP menjadi Institut Pemerintahn Dalam Negeri.

Status Sekolah dan Biaya
IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementrian Dalam Negeri yang statusnya ikatan dinas, biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (APBN) dengan ketentuan, mahasiswa wajib mengembalikan biaya apabila mengundurkan diri atau Drop Out karena sanksi dari lembaga.

Progam Pendidikan
Sampai saat ini, dalam penyelenggaraan pendidikan di IPDN, masih menganut sistem Tritunggal Terpusat yaitu Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan (JARLATSUH). Bagian/bidang yang melaksanakan Fungsi Pengajaran bertugas memberikan bekal pengetahuan (knowledge) kepada siswa didik. Bagian/bidang yang melaksanakan fungsi Pelatihan memberikan kemampuan motorik berupa ketrampilan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepamongan. Dan Bagian/bidang Pengasuhan memberikan dan menginternalisasi nilai-nilai kepamongprajaan kepada siswa didik yang merupakan calon pamong praja. Penyelenggaraan ketiga fungsi diorganisasikan dalam beberapa Fakultas, yaitu:
a)      Fakultas Manajemen Pemerintahan
·         Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur
·         Jurusan Pembangunan Daerah
·         Jurusan Keuangan Negara
·         Jurusan kependudukan dan Catatan Sipil
b)      Fakultas Politik Pemerintahan.
·         Jurusan Kebijakan Pemerintah
·         Jurusan Pemberdayaan Masyarakat
Progam pendidkan yang ada di IPDN, antara lain:
Penataan Organisasi Berdasarkan Visi Dan Misi Baru IPDN Dalam Membentuk Dan Mengembangkan Kader Pamong Praja Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan Meliputi  :
·         Program Diploma IV
·         Strata I (Sarjana)
·         Program Pasca Sarjana
·         Pendidikan Profesi / Spesialisasi

Tindak lanjut terhadap arah kebijakan telah dan sedang serta dilaksanakan program sebagai berikut
1.      Program Desain standar kompetensi dan kurikulum jurusan pada setiap fakultas melalui lokakarya dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah   dan komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kementerian Keuangan:
·         Penyusunan draf I standar kompetensi kurikulum.
·         Lokakarya standar kompetensi kurikulum.
·         Penyusunan draf II standar kompetensi kurikulum
·         Lokakarya standar kompetensi kurikulum di daerah dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
·         Penyusunan draf III standar Kompetensi kurikulum.
·         Lokakarya standar kompetensi kurikulum dengan Bappenas, Depkeu dan Komponen Depdagri.
·         Finalisasi standar kompetensi kurikulum.
·         Sosialisasi standar kompetensi kurikulum.
2.      Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengasuh, Organisasi Pengasuhan dan Relokasi Wisma :
·         Program pendidikan kedinasan;
·         Menyelenggarakan pendidikan vokasi;
·         Menyelenggarakan pendidikan sarjana dan pascasarjana
·         Menyelenggarakan pendidikan profesi
3.      Penyusunan kebijakan rencana anggaran dalam rangka desentralisasi anggaran
4.      Memberdayaan IPDN sebagai pusat penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pemerintahan guna pemberian rekomendasi kebijakan kepada Kemdagri dan pemerintah daerah serta pengabdian masyarakat, dimana akan mengoptimalisasikan dosen untuk meneliti dan mengembangkan ilmu pemerintahan melalui Lembaga Kajian Strategis, Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Fakultas bekerja sama Perguruan Tinggi, Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Syarat Pendaftaran

1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Usia pelamar/peserta seleksi :
·         Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
·         Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
3.      Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2012, 2013,dan 2014 bagi pelamar umum.
4.       Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus terpenuhi seluruhnya.
5.      Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
6.      Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
7.      Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8.      Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
9.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes).
10.  Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit POLRI/Puskesmas Pemerintah setempat.
11.  Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- .
12.  Surat pernyataan untuk bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/waliyang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-.
13.  Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-.
Persyaratan Lainnya, meliputi :
·         Fotocopy Ijazah/ STTB SMA/MA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
·         Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, latar belakang merah.
·         Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan.
·         Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap bewarna merah bagi pelamar wanita.

Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
IPDN menerima mahasiswa baru melalui tes/ujian akademik  yang diselenggarakan oleh pemda provinsi dengan materi tes dari Kementrian Dalam Negeri, yang terdiri atas Pancasila dan UUD 1945, pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Lalu setelah lolos di lanjutkan tes psikologi dan tes kesehatan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Followers

Popular Post

Blogger templates

Translate

About Me

Blogroll

- Copyright © Assalamualaikum KEDINASAN -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -