- Back to Home »
- Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Posted by : Unknown
29/01/15
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) – semula bernama Akademi
Ilmu Statistik (AIS) – merupakan perguruan tinggi kedinasan program D-IV, yang
dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958. STIS mengemban visi
menjadi lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang berfungsi untuk mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang statistika dan komputasi
statistik dengan mendidik kader yang memiliki kemampuan akademik/profesional.
Sejarah Singkat
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang dikenal saat ini
mempunyai riwayat yang cukup menarik dalam pembentukannya, dimulai dari
berdirinya Akademi Ilmu Statistik (AIS) sampai menjadi STIS. Pada tanggal 11
Agustus 1958, Perdana Menteri Republik Indonesia, waktu itu Ir. H. Djuanda,
mengeluarkan Surat Keputusan No. 377/PM/1958 tentang berdirinya Akademi Ilmu
Statistik. Tujuan utama pendidikan AIS adalah mendidik tenaga pelaksana
kegiatan statistik pada tingkat semi ahli yang mampu melaksanakan dan
mengembangkan perstatistikan nasional. Tiga tahun kemudian AIS sudah
menghasilkan lulusan. Hingga saat ini (tahun 2012) AIS/STIS sudah menghasilkan
51 angkatan. Pada
awalnya AIS mendapat bantuan dana dan tenaga ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Bantuan disalurkan melalui Statistical Research and Development Centre
yaitu lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia c.q. Biro Pusat
Statistik (BPS) bekerjasama dengan badan PBB, United Nations Development
Program (UNDP). Pada
tahun 1964 BPS bahkan membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen berasal dari PBB serta alumni
AIS. Tujuannya adalah meningkatkan pendidikan untuk lulusan AIS. Pada
tahun 1965 bantuan int terhenti karena Indonesia keluar dari PBB, sejak saat
itu PTIS ditutup. Walaupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan
proses pendidikan. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Ditjen Dikti) melalui Surat No. 295/D/T/97 tangga 24 Pebruari 1997 tentang
diijinkannya Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Program Pendidikan
Diploma IV, kemudian diterbitkan Keppres No. 163 Tahun 1998 tentang STIS di
bawah naunagn BPS, maka sejak saat itu berdirilah STIS dengan dua jurusan yaitu
jurusan Statistika dan jurusan Komputasi Statistik. Sesuai denga Keppres di
atas status STIS adalah sekolah tinggi kedinasan yang menyelenggarakan jenis
Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh
Kepala BPS.
Status
Sekolah dan Biaya
STIS
adalah sekolah kedinasan yang ikatan dinas, mahasiswa jadi lulusan STIS yang
telah telah seselasi studinya akan langsung diangkat sebagai pegawai negeri
sipil (PNS) diseluruh kantor BPS di Indonesia. Selama masa pendidikan,
mahasiswa STIS tidak dikenakan biaya pendidikan sepeserpun alias GRATIS. Justru
mereka mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
Progam
Pendidikan
Program Diploma
IV STIS terdiri atas dua jurusan yaitu jurusan Statistika dan jurusan Komputasi
Statistik, masing-masing jurusan memiliki beban studi sebanyak 140-160 sks.
- Jurusan Statistika
Jurusan Statistika terbagi menjadi 2 bidang peminatan, antara lain:
Statistika Ekonomi
Statistika Sosial dan Kependudukan
- Jurusan Komputasi Statistik
Syarat Pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani (dapat dan layak untuk bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan mau pun di lapangan), tidak buta warna, dan bebas narkoba.
- Lulus Ujian Nasional SMA Jurusan IPA atau MA Jurusan IPA dan punya ijazah. Bagi calon yang belum punya ijazah pada saat pendaftaran, bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL) dari kepala sekolah yang dilengkapi pas foto dan cap sekolah asal, atau memiliki surat keterangan hasil ujian (SKHU) nasional.
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 7,00 pada kelas XII semester I (nilai bukan hasil pembulatan dan bukan rata-rata). Untuk mata pelajaran yang terdiri dari mata pelajaran kognitif (pengetahuan) dan afektif (keterampilan), yang dilihat adalah nilai mata pelajaran kognitif. Jika tidak ada mata pelajaran tersebut pada kelas XII semester I (karena penerapan sistem SKS atau program akselerasi), yang dilihat adalah nilai pada semester sebelumnya saat mata pelajaran tersebut diselesaikan.
- Umur tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal yang telah di tetapkan oleh panitia.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bersedia mematuhi peraturan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang berlaku.
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS.
- Setelah lulus, bersedia ditempatkan di unit kerja Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh Indonesia sampai ke tingkat kabupaten/kota.
Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
STIS menerima mahasiswa baru melalui
2 jalur umum, yaitu :
- Jalur Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA. Mahasiswa yang diseleksi melalui jalur ini, setelah lulus pendidikan di STIS, akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan dan mahasiswa mendapat tunjangan ikatan dinas (uang saku) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama mengikuti pendidikan di STIS, dan setelah lulus, wajib bekerja di BPS selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
- Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau anggota TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang memberi tugas.