- Back to Home »
- Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS)
Posted by : Unknown
30/01/15
Sekolah
Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan
di bawah nauangan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menyelenggarakan
program pendidikan Diploma IV Pekerjaan Sosial dan Program Pascasarjana
Spesialis Pekerjaan Sosial.
Sejarah
Singkat
Cikal bakal berdirinya STKS yaitu diawali pada tahun 1957 dengan bentuk
Kursus Dinas Sosial A (KSDA) dengan jangka waktu pendidikan selama 1 (satu)
tahun dan pada tahun 1964 meningkat menjadi Kursus Kejuruan Sosial Tingkat
Tinggi (KKST) dengan jangka waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun. Keberadaan
STKS Bandung adalah dalam rangka mendukung terciptanya Sumber Daya Manusia yang
mempunyai keterampilan, wawasan, pemahaman dan keahlian dalam bidang Pekerjaan
Sosial, berada dalam bingkai kebijaksanaan dan misi Departemen Sosial RI.
Sampai dengan tahun 1970 STKS hanya menye-leggarakan Pendidikan Profesional
Pekerjaan Sosial setingkat Sarjana Muda. Dan pada tahun 1971 program pendidikan
STKS ditingkatkan dengan dibukanya program Sarjana (S1). Namun sesuai dengan
ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1985 tentang
dihapuskannya program sarjana muda, maka STKS selain menyelenggarakan pendidikan
S-1, juga menyelenggarakan program Diploma III. Sejak tahun akademik 1989/1990
sampai dengan sekarang program pendidikan di STKS adalah Program Diploma IV.
Kedudukan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung diperkuat
dengan adanya pengakuan dari Departemen Sosial RI No: 25/HUK/1991 tanggal 6
Juli 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Pekerjaan
Sosial. Pada pasal 1 (satu) disebutkan bahwa STKS adalah unit pelaksana teknis
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial RI, dan secara
administrative dibina oleh Sekretaris Jenderal Depsos RI. Berdasarkan Surat
Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 855/D/T/2000
tanggal 13 April 2000, STKS diijinkan untuk membuka dua jurusan, yaitu jurusan
Rehabilitasi Sosial dan jurusan Pengembangan Sosial Masyarakat.
Tanggal 18 Januari 2001 status STKS sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan
dikukuhkan melalui Keputusan Presiden RI, Nomor: 14 Tahun 2001 dimana STKS
merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan
Kese-jahteraan Sosial RI.
Selanjutnya dengan munculnya kembali Departemen Sosial RI pada tahun 2001,
otomatis keberadaan STKS Bandung kembali menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan di
bawah Departemen Sosial RI, Selanjutnya sesuai surat rekomendasi DITJEN DIKTI
DEPDIKNAS No. 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005 maka mulai tahun Akademik
2006/2007 STKS Bandung membuka program studi Profesi Pekerjaan Sosial (Sp-1)
dengan dua konsentrasi yaitu Pekerjaan Sosial Klinis dan Pekerjaan Sosial
Komunitas. Selain itu STKS Bandung bekerjasama dengan Program Pascasarjana
Institut Pertanian Bogor me-nyelenggarakan Program Pendidikan Pascasarjana
yaitu Program Studi Magister Profesional Pengembangan Masyarakat.
Status Sekolah dan Biaya
STKS merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan
Kementrian Sosial yang sudah tidak ikatan dinas lagi. Dengan demikian,
mahasiswa yang telah selesai studinya di STKAS tidak langsung di angkat menjadi
pegawai negeri sipil (PNS). Untuk biaya perkuliahan, STKS membagi menjadi dua
kriteria, yaitu untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa (tidak akan dikenakan
biaya) dan untuk mahasiswa yang tidak mendapat beasiswa (dibebankan biaya
sekitar 8 jutaan).
Progam Pendidikan
Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus ditempuh adalah
sebanyak 145 SKS yang tersebar dalam 8 semester dan dapat diselesaikan dalam
waktu 3,5 tahun hingga 4 tahun. Metode pendidikan yang di terapkan di STKS
Bandung merupakan medote gabungan yang di laksanakan selama 4 tahun masa
pendidikan yaitu :
·
Klasikal
dengan tatap muka dan diskusi
·
Praktek
lapanagan dalam laboratorium indoor dan outdoor
·
Belajar
mandiri
·
Pembahasan
kasus
·
Seminar
dan diskusi dengan dosen tamu
STKS memiliki dua jurusan yang semuanya D-IV, yaitu jurusan PSM
(Pengembangan Sosial Masyarakat) dan Rehsos (Rehabilitasi Sosial).
Syarat Pendaftaran
- Lulusan SMA, SMK Perawatan Sosial/Pekerjaan Sosial dan MA
- Sarjana Muda/Diplma III Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan Sosial
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
- Forocopy ijazah/STTB yang telah disahkan sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotocopy SK Pertama dan Terakhir bagi PNS
- Surat
izin (untuk PNS)
surat izin/rekomendasi dari atasan/pimpinan
surat izin suami/istri bagi yang berkeluarga (melampirkan fotocpy surat nikah) - Pas
foto berwarna terbaru dengan latar polos
ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar - Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah
- Bukti Pembayaran pendaftaran ujian masuk Rp.300.000 melaluai rekening dan bank yang telah di tentukan oleh panitia.
Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
Di STKS hanya menerima mahasiswa baru melalui jalur Ujian Tertulis, Materi
ujian yaitu KEMAMPUAN UMUM (Pancasila, UUD 45, Pengetahuan umum
kesejahteraan sosial, logika), BAHASA INGGRIS, dan BAHASA INDONESIA
Maaf mau nanya kak, kalo ada masalahmata minus gimana kak? Masih bisa daftar?
BalasHapusMaaf kak, mau tanya
BalasHapusknapa daftar stks susah kak, kok langsung mengisi username dan password?? Sedang sya blom dpat username dan password nya. Mhon bntuan nya kak
Terima Kasih
Apakah tidak bisa daftar melalui pmdk?
BalasHapus